Minggu, 18 Mei 2014

BUTIR BUTIR DEKLARASI HAM

Butir Butir Deklarasi HAM


Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (PerancisLa Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
"Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat   ditemukan hanya pada keperluan umum."
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
-          Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
-          Manusia mempunyai hak yang sama.
-          Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
-          Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
-          Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
-          Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
-          Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
-          Adanya kemerdekaan surat kabar.
-          Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
-          Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
-          Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
-          Adanya kemerdekaan rumah tangga.
-          Adanya kemerdekaan hak milik.
-          Adanya kemedekaan lalu lintas.
-          Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualismekontrak sosial sebagai diteorikan olehJean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.
Pengakuan HAM oleh masyarakat dunia menvapai puncaknya ketika ditandai  dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember di peringati sebagai hari HAM sedunia.

Berdasarkan pasal 1Universal Declaration of Human di simpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi manusia menurut piagam PBB, meliputi :
1.     Hak untuk hidup
2.     Hak untuk kemerdekaan hidup
3.     Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
4.     Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
5.     Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
6.     Hak menganut aliran kepercayaan ayau agama
7.     Hak untuk memperoleh pekerjaan
8.     Hak untuk memiliki sesuatu
9.     Hak untuk memperoleh nama baik

Dengan adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia internasional pada HAM sehungga setiap negara harus memberi jaminan HAM dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.


Sumber :

1.http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Hak_Asasi_Manusia_dan_Warga_Negara
2. http://einjelfin.blogspot.com/2013/05/makalah-ham-internasional.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar