Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
Berikut beberapa lembaga perlindungan
HAM di Indonesia :
1. Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk
pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang
diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari
pembentukan Komnas HAM adalah: Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Meningkatkan perlindungan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bisang kehidupan. Dalam melaksanakan
tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil
ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan
diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Selain itu Komnas HAM mempunyai
subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas
melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah:
1.
Subkomisi Hak Sipil dan Politik
2.
Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya
3.
Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus
Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM
antara lain sebagai berikut:
1.
sebagai salah satu lembaga penggerak dalam
menjalankan perlindungan HAM
2.
sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian
tentang HAM
3.
sebagai salah satu lembaga yang turut
serta secara aktif dalam menegakkan HAM
4.
sebagai salah satu lembaga yang
bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak - pihak yang berkepentingan dengan HAM
2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU
No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat
yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana
diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut
pelanggaran HAM yang berat meliputi:
Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1.
membunuh anggota kelompok
2.
mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota kelompok,
3.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian ,
4.
melaksanakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok ,
5.
memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
· Kejahatan
terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan
tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang
secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid.
Tugas dan wewenang Pengadilan HAM
adalah:
1.
Memutus perkara pelanggaran HAM berat
2.
Memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah
negara RI oleh WNI
3.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa
dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur
dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Sanksi bagi pelanggar HAM:
1. Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:
a.
pidana mati, atau pidana penjara
seumur hidup,
b.
pidana paling lama 25 tahun
c.
pidana paling singkat 10 tahun
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
a.
Kejahatan pembunuhan, pemusnahan,
pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan
pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling
singkat 10 tahun
b.
Kejahatan perbudakan dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
c.
Kejahatan penyiksaan dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
d.
Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau
penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling
singkat 10 tahun.
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI)
UU RI No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia”.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
adalah :
1.
memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat
2.
menegakkan hukum
3.
memberikan pengayoman dan pelayanan
pada masyarakat
4.
membina ketentraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi HAM
4. Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah
lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara
lain:
1.
sebagai relawan membantu kepada
pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2.
sebagai pembela dalam menegakkan
keadilan dan kebenaran
3.
sebagai pembela dan melindungi HAM
4.
sebagai penyuluhdan penyebar informasi
di bidang hukum dan HAM
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
Perguruan Tinggi
Tridaharma perguruan tinggi terdiri
dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu; pengembangan, penelitian dan
pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat
perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan
Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai:
1.
kantor, pusat kegiatan untuk memberikan
layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di
bidang hukum dan HAM
2.
Pelaksana program tridharma perguruan
tinggi di bidang hukum dan HAM Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan
hukum dan HAM
6. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan
suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD
No. 16 Tahun 2004
7.
YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya
pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.
8.
Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan
perlindungan trhadap hak-hak anak.
Sumber :
1. http://guru-ppkn.blogspot.com/2013/11/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html
2. http://dhukunweb.blogspot.com/2012/02/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar