Butir Butir Deklarasi HAM
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga
Negara
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga
Negara (Perancis: La Déclaration des droits de
l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan
sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis
Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah
awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini
menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi
memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh
manusia tanpa terkecuali:
“
|
"Manusia
dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial
dapat ditemukan hanya pada keperluan umum."
|
”
|
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam
deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan
mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah
lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
-
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap
merdeka.
-
Manusia mempunyai hak yang sama.
-
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa
merugikan pihak lain.
-
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan
mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
-
Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap
selain menurut undang-undang.
-
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
-
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
-
Adanya kemerdekaan surat kabar.
-
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
-
Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
-
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
-
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
-
Adanya kemerdekaan hak milik.
-
Adanya kemedekaan lalu lintas.
-
Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Deklarasi
dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis
Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki
konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut
meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan
pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada
saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam
deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualisme, kontrak sosial sebagai
diteorikan olehJean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de
Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.
Pengakuan HAM oleh masyarakat dunia
menvapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal
Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Oleh karena itu, tanggal 10 Desember di peringati sebagai hari HAM sedunia.
Berdasarkan pasal 1Universal
Declaration of Human di simpulkan bahwa perlu adanya pengakuan,
penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka di karuniai akal
dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi manusia menurut piagam PBB,
meliputi :
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk kemerdekaan hidup
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
4. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
5. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
6. Hak menganut aliran kepercayaan ayau agama
7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
8. Hak untuk memiliki sesuatu
9. Hak untuk memperoleh nama baik
Dengan adanya deklarasi tersebut
mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia internasional pada HAM
sehungga setiap negara harus memberi jaminan HAM dalam konstitusi atau
undang-undang dasarnya.
Sumber :
1.http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Hak_Asasi_Manusia_dan_Warga_Negara
2. http://einjelfin.blogspot.com/2013/05/makalah-ham-internasional.html
1.http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Hak_Asasi_Manusia_dan_Warga_Negara
2. http://einjelfin.blogspot.com/2013/05/makalah-ham-internasional.html