Minggu, 18 Mei 2014

BUTIR BUTIR DEKLARASI HAM

Butir Butir Deklarasi HAM


Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (PerancisLa Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
"Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat   ditemukan hanya pada keperluan umum."
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
-          Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
-          Manusia mempunyai hak yang sama.
-          Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
-          Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
-          Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
-          Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
-          Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
-          Adanya kemerdekaan surat kabar.
-          Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
-          Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
-          Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
-          Adanya kemerdekaan rumah tangga.
-          Adanya kemerdekaan hak milik.
-          Adanya kemedekaan lalu lintas.
-          Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualismekontrak sosial sebagai diteorikan olehJean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.
Pengakuan HAM oleh masyarakat dunia menvapai puncaknya ketika ditandai  dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember di peringati sebagai hari HAM sedunia.

Berdasarkan pasal 1Universal Declaration of Human di simpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi manusia menurut piagam PBB, meliputi :
1.     Hak untuk hidup
2.     Hak untuk kemerdekaan hidup
3.     Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
4.     Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
5.     Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
6.     Hak menganut aliran kepercayaan ayau agama
7.     Hak untuk memperoleh pekerjaan
8.     Hak untuk memiliki sesuatu
9.     Hak untuk memperoleh nama baik

Dengan adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia internasional pada HAM sehungga setiap negara harus memberi jaminan HAM dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.


Sumber :

1.http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Hak_Asasi_Manusia_dan_Warga_Negara
2. http://einjelfin.blogspot.com/2013/05/makalah-ham-internasional.html


Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia


Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

Berikut beberapa lembaga perlindungan HAM di Indonesia :

1.  Komnas HAM

           Komnas HAM adalah lembaga  mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah: Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bisang kehidupan. Dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Selain itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah:
1.            Subkomisi Hak Sipil dan Politik
2.            Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
3.            Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus

Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut:
1.     sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
2.     sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM
3.     sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM
4.     sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi  pihak - pihak yang berkepentingan dengan HAM



2.  Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi: 

Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1.     membunuh anggota kelompok
2.     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok,
3.     menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian,
4.     melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
5.     memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


·                   Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid.
Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:
1.     Memutus perkara pelanggaran HAM berat
2.     Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial  wilayah negara RI oleh WNI
3.     Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Sanksi bagi pelanggar HAM:
1.  Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:
a.     pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup,
b.     pidana paling lama 25 tahun
c.     pidana paling singkat 10 tahun
2.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
a.     Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
b.     Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
c.     Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
d.     Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.


3.  Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik adalah:
1.     memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.     menegakkan hukum
3.     memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat
4.     membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM


4.  Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain:
1.     sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2.     sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3.     sebagai pembela dan melindungi HAM
4.     sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM




5.  Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

Tridaharma perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu; pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai:
1.     kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
2.     Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM


6.  Kejaksaan

Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004


7.  YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

     YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.


8.  Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.








Sumber :
1.  http://guru-ppkn.blogspot.com/2013/11/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html

2.  http://dhukunweb.blogspot.com/2012/02/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html


Peristiwa Kejahatan HAM Internasional

Peristiwa Kejahatan HAM Internasional


Berikut beberapa peristiwa kejahatan HAM Internasional :

     1.      Kekejaman rezim Adolf Hitler.

Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adofl Hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri. Namun ada banyak versi tentang kematian Adolf Hitler yang dapat anda baca di sini.

     2.      Pelanggaran HAM uni soviet kepada Afganistan

Sejak tahun 1979 sampai tahun 1990-an tentara Uni Soviet yang sekarang telah terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan secara terus menerus kepada Afganistan. 85.000 tentara ditempatkan di Afganistan dengan alasan untuk menjaga perdamaian, namun pada kenyataannya tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang menjadi korban dari intervensi tersebut baik dari kalangan militer ataupun orang sipil.

     3.      Pelanggaran HAM Israel di Palestina.

Israel yang merupakan sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi kewilayah palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai sebagian besar wilayah palestina, sedangkan palestina sendiri sekarang hanya memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.

Sudah ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestian menjadi korban. Bahkan relawan yang ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan lemudian menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan. Mulai dari anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi menurut Hukum Internasional tentang peperangan kemudian ikut berperang.

     4.      Pelanggaran HAM di Mesir.

Rezim Hosni Mubbarak yang sudah beumur lebih dari empat dekade akhirnya harus terhenti di tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini dipicu oleh ketidak puasan warga karena krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden ini dianggap oleh sebagian warga Mesir sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sikap glamor dan otoriternya membuat sebagian besar lainnya tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Tentara membubarkan domonstrasi dengan pasukan berkuda, menabrakan mobil kearah dan menembakkan peluru tajam pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk membela oposisi di banding membela Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri.

Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran HAM, yang pertama pelanggaran oleh presiden Mesir sendiri dan yang kesua adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rakyat Mesir karena tidak memberi kesempatan Mubbarak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya.

     5.      Krisis suriah di bawah pimpinan bassar al ashad.

Seperti halnya di Mesir. Beberapa warga suriah ingin mereformasi pemerintahan yang mereka anggap sudah tidak berjalan semestinya. Namun perjuangan rakyat terbilang sangat sulit dan mustahil. Karena kali ini pemerintah benar-benar menguasai militer. Oposisi yang memimpin aksipun kesulitan untuk melawan dan akhirnya mereka terdesak dan keluar dari pusat kota. Kerusuhan ini berubah menjadi sebuah perang saudara yang menurut penghitungan PBB telah menelan korban jiwa lebih dari 60.000 warga suriah, dan sekitar 500 warga asing meninggal dunia. Selain itu di pihak pemerintah sekitar 12.000 tentara meninggal dunia.

Perang saudara ini juga membuat negara lain ikut berperang seperti Turki yang telah kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawatnya ditembak. Kemudian Jordania yang ikut merasakan dampak perang dan mengancam akan menyerang Suriah. Sampai sekarang krisis yang sedang dihadapi Suriah sedang dalam perbincangan oleh bangsa Eropa dan Amerika. Mereka mengusahakan berbagai cara untuk menghentikan peperangan ini karena dianggap telah melanggar HAM rakyat Suriah.

     6.      Pelanggaran HAM oleh Mussolini di Italia

Pelanggaran HAM di negara Italia tahun 1924 tergolong pelanggaran HAM terberat di dunia. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejama Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.

7. Tahun 1960 di Republik Afrika Selatan

Ketika rezim apartheid yang didominasi oleh orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan yang ada di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Hal ini terjadi pada tahun 1960. Orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika Selatan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.

8. Tahun 1979 di Uni Soviet
        
           Negara Uni Soviet yang sekarang telah pecah menjadi negara Rusia, telah melakukan penyerangan yang berkepanjangan di negara Afganistan yang telah berlangsung sejak tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangkan langsung dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan. Hal ini membuat banyak korban jiwa yang berjatuhan di Afganistan, baik korban militer maupun warga sipil.

9.   Tahun 1992-1995 di Serbia dan Bosnia
   
    Pada periode tahun 1992-1995 terjadi perang sipil di negara Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal yang dilakukan terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk-penduduk Muslim yang tinggal di Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.

10.   Peristiwa Rwanda

         Genosida di Rwanda (Rwandan Genocide) adalah sebuah pembantaian lebih dari 1,000,000 jiwa suku Tutsi dan suku Hutu moderat oleh sekelompok ekstrimis Hutu yang terjadi dalam periode 100 hari pada awal bulan April tahun 1994. Pada saat jaman penjajahan oleh Belgia, terjadilah suatu diversifikasi suku, yang dilakukan oleh Belgia, yaitu kepada suku Hutu.Para penjajah Belgia lebih memilih orang-orang dari suku Tutsi untuk menjalankan pemerintahan daripada
Orang-orang yang berasal dari suku Hutu. Mereka mempekerjakan suku Tutsi untuk pekerjaan “kerah putih” yaitu pekerjaan yang lebih tinggi posisinya sedangkan untuk “kerah biru” yaitu posisi yang lebih rendah, dan pekerja kasar diberikan kepada suku Hutu yang sebenarnya merupakan penduduk mayoritas di Rwanda.

         Secara tidak langsung, Belgia mengadu domba kedua suku ini. Hal inilah yang menjadi awal dari timbulnya benih-benih kebencian, keirihatian, dan kecemburuan sosial yang akut dan mengakar.Setelah beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 1994, terjadilah pembantaian besar-besaran yang dikenal dengan Rwandan Genocide

Sumber :


2.http://zakipedia.blogspot.com/2013/02/inilah-kasus-kasus-pelanggaran-ham.html