hak cipta
A.
Pengertian
dan Istilah
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran
hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.Dengan demikian, begitu
suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada
ciptaan tersebut.Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak
Cipta ©.
Perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
1.
Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
2.
Ciptaan
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
3.
Hak Cipta
Hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pemegang Hak
Cipta
Adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman
Adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa
pun, termasukmedia internet, atau melakukan dengan cara apa
pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan
Merupakan
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secarakeseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Lisensi
Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B.
Lingkup Hak
Cipta
a.
Ciptaan yang
dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan
secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
Ø
buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ø
ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Ø
alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø
lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
Ø
drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Ø
seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Ø
arsitektur;
Ø
peta;
Ø
seni batik;
Ø
fotografi;
Ø
sinematografi;
Ø
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
b.
Ciptaan yang
tidak diberi Hak Cipta
Sebagai
pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk
hal-hal berikut:
Ø
hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
Ø
peraturan
perundang-undangan;
Ø
pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
Ø
putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
Ø
keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
c.
Bentuk dan
Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
Ø
program
komputer;
Ø
sinematografi;
Ø
fotografi;
Ø
database;
dan
Ø
karya hasil
pengalihwuju dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
d.
Pelanggaran
dan Sanksi
Dengan
menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta atas:
Ø penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Ø pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luarPengadilan;
Ø pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
1)
ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
2)
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Ø perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam
huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan
itu bersifat komersial;
Ø perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Ø perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas
karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Ø pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut
Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa
hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain
itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
v
Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
v
Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
e.
Pendaftaran
Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM)
II. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Indonesia telah
memiliki undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas
kekayaan intelektual masyarakat Indonesia. UUHC tersebut telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982
yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan yang
terakhir adalah UU No.19/2002
1.
Fungsi dan
sifat hak cipta
Berdasarkan
pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara
itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a) jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin
sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang
tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b) jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya
adalah orang yang merancang ciptaan itu.
c)
pemegang hak
cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian antarakedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d) jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan
pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak
cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
e)
jika suatu
badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap
sebagai penciptanya, kecuali jika
terbukt sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi Dalam undang-undang ini,ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang
mencakup:
v Buku,program, dan semua
hasil karya tulis lain,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
v Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
v Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
v Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim
v Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni
kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan
v Arsitrektur
v Peta
v Seni batik
v Fotograpi
v Sinematografi
v Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil
pengalih pewujudan
Sementara
itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
v hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
v peraturan perundang-undangan;
v pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
v putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
v keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
III. UNDANG-UNDANG
INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian
dalam undang-undang :
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
3.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
5.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
7.
Jaringan
Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
8.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari
suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap
suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
9.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah
badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan
dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah
lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.
Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
13.
Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang
berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
17.
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para
pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
19.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
21.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum.
22.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya.Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet.UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
Penyusunan
materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua
institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB
yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU PTI).Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU
Transaksi Elektronik.
Kedua naskah
akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang
dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya
menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
v Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa
disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 maret 2008.
v Cakupannya meliputi globalisasi,perkembangan teknologi informasi, dan
keinginan untuk mecerdaskan kehidupan bangsa UU ITE
v Fungsi UU ITE
v Tinjauan Umum
v Yang diatur dalam UU ITE Sisi Positif dan Negatif
Telekomunikasi.
Menurut Undang-Undang
tentang telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Adapun Asas dan Tujuannya
menurut BAB II pasal 2 & 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36
TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI adalah
“ Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika. dan kepercayaan pada diri
sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
Jika dilihat
isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya
dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
KESIMPULAN
Jadi bisa disimpulkan bahwa :
§ Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif
sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan
sebagainya.
§ Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu
saling bertentangan.
§ Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari
penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan
interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu
hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara
konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl17576/parent/349
http://wayanordi.files.wordpress.com/2012/01/materi-11-keamanan-jaringan-uu-ite.ppt
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-hak-cipta.pdf
http://kharsini04.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar