Contoh Kasus dalam undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk
anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat.
Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan
serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita
keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara
di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA
melanggar hak ciptanya.
Analisis:
Dalam
kasus ini PT. HI tidak bisa menggugat PT. DA karena PT. HI tidak
mendaftarkan ciptaannya ke HKI jadi tidak ada dasar hukum yang jelas untuk dilanggar oleh
PT. DA dalam kasus ini. Dalam hal
ini PT. HI akan mendapati kendala jika hal ini sampai kejalur hukum karena dai
tidak memiliki bukti atau dasar hukum yang kuat untuk
melindungi ciptaannya.
Kesimpulan
Dalam kasus ini PT. HI saat menerbitkan sebuah buku kumpulan cerita
rakyat, dan sudah menjual secara luas, harus didaftarkan jga buku tersebut
kepada pihak cipta yaitu Direktorat Jenderal HKI yang mencatat bahwa buku
tersebut sudah diterbitkan oleh penerbit yang bersangkutan, jadi bila ada
penerbit lain (PT. DA ) yang menerbitkan buku yang sama, PT. HI bias menggugat
PT. DA ke meja hijau karena melanggar hak cipta dan PT. HI sudah mempunyai
bukti yang kuat dan dasar hokum yang kuat pula.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar