Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan
1.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era
sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan
bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas
berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan fisik
dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung
nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasarn dalam mengisi kemerdekaan
telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan
perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan keamanan global.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perekembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi, komunikasi dan
transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung
sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
baru yaitu struktur global.
2.
Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Kemampuan Warga Negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan
nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Indonesia yang
sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c.
Menumbuhkan Wawasan warga Negara.
Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu
npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara
dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
d.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal
rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta
berorientasi ke masa depan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan
dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e.
Kompetensi Yang Diharapkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa ranggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
hubungannya dengan negara, dan memecahkan berbagai macam masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
3.
Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a.
Pengertian Bangsa.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Depdikbud, H-89).
b. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
c.
Teori Terbentuknya Negara.
Berbagai
teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1.
Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Teori ini mengatakan bahwa
kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan, berasal dari
agama Islam dan Kristen yang meyakini
segala sesuatunya adalah
ciptaan Tuhan.
3.
Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan
timbul kekerasan. Manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah caca-caranya.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi),
pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
e.
Unsur Negara.
1.
Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah
yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan
Pemerintahan yang berdaulat.
2.
Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun
“de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
f.
Bentuk Negara.
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
4.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang
mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD
1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, untuk ikut dalam
memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
5. Proses
Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan
gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang
ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara
merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa
itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui
upaya bela negara.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut :
•
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
•
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
•
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pertama
mengenai kebenaran hakiki.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan Pencipta alam Semesta. Kebenaran tersebut sebagai
berikut: Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus ada hubungan
sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Meyakini bahwa kekuasaan
di dunia adalah kekuasaan manusia.
- Kedua mengenai kesejarahan.
Sejarah merupakan salah satu
dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan
berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses
terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil
perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban
secara individual terhadap bangsa dan negaranya.
6.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan
negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Dengan
penjelasan sebagai berikut:
a.
Pasal 26.
Pasal
26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang
Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”.
Pada ayat (2) menyatakan
“Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 27.
Pasal 27 ayat (1)
menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan
sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.
Pasal 27 ayat (2)
menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28
Pasal 28 menyatakan
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa
Negara Indonesia bersifat demokratis.
d. Pasal 29
Pasal 29 ayat (1)
menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan
kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2)
menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di
antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber
pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaam Tuhan.
e. Pasal 30
Pasal 30 ayat (1)
menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara”.
Pasal 30 ayat (2)
menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang.
Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat semesta.
f. Pasal 31
Pasal 31 ayat (1)
menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal ini
sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu bahwa Pemerintah Republik Indonesia
antara lain berkewajiban menserdaskan kehidupan bangsa .
pasal 31 ayat (2) mewajibkan
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam
Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
g. Pasal 32
Pasal 32 menyatakan “Pemerintah
memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 memberikan
rumusan tentang kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah
usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
h. Pasal 33
Pasal 33, mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri dari tiga
ayat yang menyatakan :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
i. Pasal 34
Pasal 34 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
7.
Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep
Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
• Bentuk Demokrasi
Setiap
negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya.
Ada
beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
Pemerintahan
Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional dan monarki parlementer.
Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
• Kekuasaan Dalam
Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam
negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke)
yaitu :
Kekuasaan Legeslatif
(kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen).
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh
pemerintan).
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan
dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri).
Kemudian Montesque
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri
sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan
tersebut antara lain:
Kekuasaan
Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang).
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
Kekuasaan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).
Mengenai sistem pemerintahan
negara ada empat macam sistem pemerintahan negara yaitu :
Sistem Pemerintahan
Diktaktor (Dictactor Borjuis dan Proletar).
Sistem
Pemerintahan Parlementer.
Sistem
Pemerintahan Presidentil.
Sistem
Pemerintahan Campuran.
c. Demokrasi Di
Indonesia.
Indonesia yang menganut
falsafah idiologi dan dasar negara Pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi
dinamakan Demokrasi Pancasila.
Pancasila sebagai landasan
idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan
hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa,
cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang
berarti bahwa:
• Demokrasi atau
pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
• Demokrasi Indonesia
pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu
bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
• Demokrasi Indonesia
yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitment
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan dan politik.
• Pelaksanaan Demokrasi
Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai
falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan Demokrasi
Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
Penyelenggaraan
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga konstitutif.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga
Legeslatif.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
Dewan
pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara
pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Yudikatif.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut
Lembaga Auditatif.
d. Hubungan Antar
Lembaga Negara.
• Badan Pelaksana
Pemerintahan (Eksekutif).
Pembagian berdasarkan
tugas dan fungsi :
- Departemen beserta
aparat di bawahnya.
- Lembaga pemerintahan
bukan departemen.
- Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Pemerintah pusat.
- Pemerintah wilayah
terdiri dari propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan
kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
- Pemerintah Daerah
terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
• Hal Pemerintahan
Pusat.
Organisasi Kabinet.
Pada hakekatnya
tugas-tugas pokok pemerintahan sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri
Negara. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Agar terdapat sinkronisasi dan
koordinasi yang baik sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan
menteri-menteri negara maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara
terdiri atas :
- Menteri Koordinator
(Menko).
- Menteri Pimpinan
Departemen.
- Menteri Pimpinan Non
Departemen.
- Menteri Muda.
Badan Pelaksana Pemerintahan
Yang Bukan Departemen Dan BUMN Terdiri atas :
1. Tentara Nasional
Indonesia Dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga Non
Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara
(Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL,
BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.
• Hal Pemerintahan
Wilayah.
Wilayah
dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut Wilayah Administrasi yang
selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan
merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan
pemerintahan umum di daerah.
Yang dimaksud dengan
urusan pemerintahan umum adalah :
Urusan
pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan keamanan, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam
tugas atau urusan rumah tangga daerah.
Nomenklatur dan Titelatur pada
pemerintahan wilayah adalah :
- Propinsi/Daerah
Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang Gubernur.
- Kabupaten/Kota
dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.
- Kota Administratif
dipimpin oleh : seorang Walikota.
- Kecamatan dipimpin
oleh : seorang Camat.
- Desa/Kelurahan
dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah
• Hal Pemerintahan
Daerah.
Daerah
dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah
Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk memungkinkan yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintaha Daerah adalah
Kepala Daerah dan DPRD.
Nomenklatur dan Titelatur pada
pemerintahan daerah adalah :
- Pemerintah Daerah
Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah
- Pemerintah Daerah
Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.
e. Pemahaman Tentang
Hak Asasi Manusia.
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB) Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948terdapat
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga, kemanusiaan, keadilan dan perdamaian
dunia.
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dab agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa
hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukumsupaya seseorang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa
persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa
bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat
serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat
penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa
negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerjasama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting
sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. Atas pertimbangan di atas,
Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia
yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara.
f. Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional.
1. Falsafah Pancasila
•
Konsepsi Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.
Penduduk
yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu
Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari sumpah
Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi Bangsa Indonesia saat itu terdiri
dari berbagai paham keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Islam semuanya
mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa
sebagai kebenaran yang hakiki.
• Pancasila Sebagai
Landasan Idiil Negara.
Bangsa
Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk
mewujudkannya.
Ia
bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain seperti :
Paham Komunisme yang
menghendaki persamaan kelas proletariat yang digambarkan senagai kaum buruh
tani. Kita dapat memberikan penafsiran bahwa paham ini tidak meyakini adanya
Sang Pencipta yang sudah menetukan garis-garis perbedaan manusia. Ketidaksamaan
derajad manusia adalah kehendak Sang Pencipta.
Paham
liberalisme, yang lebih menonjolkan kebebasan/hak-hak individu yang cenderung
mengarah pada egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai
makhluk sosial yang selalu berhubungan dan saling memerlukan.
Paham Islam
Fundamentalis, yang menghendaki berlakunya syariat Islam di negara Indonesia.
2. Landasan Hubungan
UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. Pancasila Sebagai
Ideologi Negara.
Dalam
pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa.
Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945.
3. UUD 1945 Sebagai
Landasan konstitusi.
Tanggal
17 agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia dari
penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah
berjuang selama berpuluh-puluh tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun
jalur sosial budaya (pendidikan).
Negara
harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai
pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia kemudian
membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih
Presiden dan Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut
diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. Soekarno
– Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18 agustus
1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai
negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
4. plementasi Konsepsi UUD
1945 Sebagai Landasan Konstitusi.
Pancasila : cita-cita
dan ideology negara.
Penataan :
supra dan infra struktur politik negara.
Ekonomi :
peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya
politik dan strategi sosial budaya.
Agar bangsa
dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan
keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
B. Konsepsi Pertama
Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam
penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 pada:
Pada alinea pertama
menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan negara dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
Pada alinea
kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
Pada aline
aketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual
yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
Pada alinea
keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat
Dalam kemasyarakatan Indonesia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak-hak asasi manusia
serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi
Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa
Indonesia.
• Konsepsi UUD 1945
Dalam Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik
adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan
keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasionalberdasarkan falsafah
bangsa. Infrastuktur yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi
dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
8. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
a. Latar Belakang
Upaya
menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara
Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu
dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada
pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela Negara adalah
tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut
yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia
serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology
negara dan rela
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari
dalam negeri yang
membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa,
keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan
undang-Undang Dasar
1945.
Pengertian
PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan
kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta
memberikan kemampuan
awal bela negara.
Tujuan
dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad
dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan
setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN adalah
terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin
untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa
Indonesia
- Sadar bernegara
Indonesia
- Yakin akan kebenaran
dan kesaktian Pancasila
- Rela berkorban untuk
bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan
awal bela negara
b. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
• Situasi NKRI
Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah :
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965 disebut Periode Lama atau Orde
Lama.
Tahun 1965
sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut Orde Reformasi.
• Pada Periode Lama
Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya
dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama
pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik
dan strategi kemiliteran.
• Periode Baru Dan
Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
sosial.
Penegasan secara hukum
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain
pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan
kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib
dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi
pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan
strategi Nasional (Polstranas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar