Sabtu, 29 Maret 2014

Pendidikan Kewarganegaraan "Pegantar kewarganegaraan

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
            Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan  Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasarn dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan keamanan global.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Kemampuan Warga Negara.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara.

Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e. Kompetensi Yang Diharapkan.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa ranggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungannya dengan negara, dan memecahkan berbagai macam masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.         
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.



3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

a. Pengertian Bangsa.

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).

b. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

c. Teori Terbentuknya Negara.
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
          2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini              
segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul     kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

e. Unsur Negara.

1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

f. Bentuk Negara.

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).



4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

5. Proses Bangsa Yang Menegara. 
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut :
• Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
• Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Pertama mengenai kebenaran hakiki.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta alam Semesta. Kebenaran tersebut sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.

  1. Kedua mengenai kesejarahan.

Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya.

6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.

Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Dengan penjelasan sebagai berikut:




a. Pasal 26.

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”.
Pada ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.

b. Pasal 27.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Pasal 28
Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.

     d. Pasal 29
Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaam Tuhan.

     e. Pasal 30

Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara”.
Pasal 30 ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.

f. Pasal 31

Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu bahwa Pemerintah Republik Indonesia antara lain berkewajiban menserdaskan kehidupan bangsa .
pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

     g. Pasal 32
Pasal 32 menyatakan “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.

h. Pasal 33
Pasal 33, mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri dari tiga ayat yang menyatakan :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
i. Pasal 34
Pasal 34 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

7. Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya.
Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
􀂾 Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
􀂾 Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Kekuasaan Dalam Pemerintahan

Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu :

􀂾 Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen).
􀂾 Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh pemerintan).
􀂾 Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri).

Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan tersebut antara lain:

􀂾 Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang).
􀂾 Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
􀂾 Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).

Mengenai sistem pemerintahan negara ada empat macam sistem pemerintahan negara yaitu :

􀂾 Sistem Pemerintahan Diktaktor (Dictactor Borjuis dan Proletar).
􀂾 Sistem Pemerintahan Parlementer.
􀂾 Sistem Pemerintahan Presidentil.
􀂾 Sistem Pemerintahan Campuran.

c. Demokrasi Di Indonesia.

Indonesia yang menganut falsafah idiologi dan dasar negara Pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi dinamakan Demokrasi Pancasila.

Pancasila sebagai landasan idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
• Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
• Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
• Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan dan politik.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
􀂾 Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.
􀂾 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga Legeslatif.
􀂾 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
􀂾 Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
􀂾 Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
􀂾 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

d. Hubungan Antar Lembaga Negara.

Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif).

􀂾 Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
- Departemen beserta aparat di bawahnya.
- Lembaga pemerintahan bukan departemen.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah pusat.

- Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
- Pemerintah Daerah terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.

Hal Pemerintahan Pusat.

  􀂾  Organisasi Kabinet.

Pada hakekatnya tugas-tugas pokok pemerintahan sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri negara maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri atas :

- Menteri Koordinator (Menko).
- Menteri Pimpinan Departemen.
- Menteri Pimpinan Non Departemen.
- Menteri Muda.

 􀂾 Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN Terdiri atas :
1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.

Hal Pemerintahan Wilayah.

Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut Wilayah Administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah.

Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan umum adalah :

Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan keamanan, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas atau urusan rumah tangga daerah.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah adalah :

- Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang Gubernur.
- Kabupaten/Kota dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.
- Kota Administratif dipimpin oleh : seorang Walikota.
- Kecamatan dipimpin oleh : seorang Camat.
- Desa/Kelurahan dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah

Hal Pemerintahan Daerah.

Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk memungkinkan yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintaha Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah :
- Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah
- Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.

e. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia.

Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga, kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dab agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukumsupaya seseorang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.

f. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional.

1.      Falsafah Pancasila

Konsepsi Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari sumpah Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi Bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Islam semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki.

Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara.

Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya.

Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain seperti :

􀂾 Paham Komunisme yang menghendaki persamaan kelas proletariat yang digambarkan senagai kaum buruh tani. Kita dapat memberikan penafsiran bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang Pencipta yang sudah menetukan garis-garis perbedaan manusia. Ketidaksamaan derajad manusia adalah kehendak Sang Pencipta.
􀂾 Paham liberalisme, yang lebih menonjolkan kebebasan/hak-hak individu yang cenderung mengarah pada egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berhubungan dan saling memerlukan.
􀂾 Paham Islam Fundamentalis, yang menghendaki berlakunya syariat Islam di negara Indonesia.


2. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

A.    Pancasila Sebagai Ideologi Negara.

Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa.

 Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

3.      UUD 1945 Sebagai Landasan konstitusi.

Tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama berpuluh-puluh tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan).
Negara harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia kemudian membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. Soekarno – Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.

4.      plementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi.

􀂾 Pancasila : cita-cita dan ideology negara.
􀂾 Penataan : supra dan infra struktur politik negara.
􀂾 Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
􀂾 Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
􀂾 Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.


B.     Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi    Negara

Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 pada:

􀂾 Pada alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan negara dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
􀂾 Pada alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
􀂾 Pada aline aketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
􀂾 Pada alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C.    Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat Dalam kemasyarakatan Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia.

Konsepsi UUD 1945 Dalam Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasionalberdasarkan falsafah bangsa. Infrastuktur yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.

8. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

a. Latar Belakang

Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology
negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari
dalam negeri yang membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan
undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan
kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta
memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN adalah terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa Indonesia
- Sadar bernegara Indonesia
- Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara

b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah :
􀂾 Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965 disebut Periode Lama atau Orde Lama.
􀂾 Tahun 1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru.
􀂾 Tahun 1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi.

Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.

Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

Periode Baru Dan Periode Reformasi.

Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional (Polstranas).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar