Wawasan Nusantara
3. DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
A.
Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila
B.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
C.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
D.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan
A.
Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah
Pancasila, manusia Indonesia adalah :
•
Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir
dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan
alamnya dan dengan Penciptanya.
•
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk:
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi
demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi
terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya.
•
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam
dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila
Pancasila.
B. Latarbelakang Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara.
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah.
Kondisi obyektif geografis
merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup
suatu bangsa yang didalamnya
terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.
Oleh karena itu geografis
merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya
terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan.
Kondisi
Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan
pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi
silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan
negara lain.
•
Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE
ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939.
Dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau
Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut
3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri
dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :
• Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Yang menyatakan
tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi :
Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau
perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah
pulau dengan :
5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi
dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.
Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi.
Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung
berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri
dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara
batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o 08o lintang
utara
- Selatan : 11o 15o lintang
selatan
- Barat : 94o 45o bujur barat
- Timur : 141o 05o derajad bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
• Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of
The Sea).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th
1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan
laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).
UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi
nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta
terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun
dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara
terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang
dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan
negara dan bangsa Indonesia.
C. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan
dan kehendak).
Sosio budaya sebagai salah satu aspek
kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh
keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial
diantara anggotanya.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah :
Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan
sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan
:
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani,
agresif, terbuka dan Masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme
alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius,
kekerabatan dan paguyuban
Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan
patembayan.
Kebudayaan adalah warisan
yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu
masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat
sebelumnya.
Warisan
budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat,
artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan
masyarakat.
Berdasarkan ciri-ciri dan
sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar
jelas : betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia.
Dari tinjauan sosio budaya
tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
•
Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap
masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai
semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis. Sehingga…
•
Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan
keinginan untuk menumbuhsuburkan :
Faktor positif : seperti
terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang
dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Latar belakang Berdasarkan Aspek
Kesejarahan.
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang
akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia.
Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang
landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa
kebangsaanamun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah :
Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Dalam
perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an
dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya
Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
•
Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi
Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
•
Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan
dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
•
Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana
bangsa Indonesia mulai menegara.
Melalui proses perjuangan yang
panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus
merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu
kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara
resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari
Deklarasi Djuanda.
Nusantara berasal dari kata
Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau
yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik
dan Hindia).
Konsepsi Nusantara yang
dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI
sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960
yaitu :
•
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia.
•
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
•
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2
Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata
untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri
dari :
Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan
Dirgantara (AU-RI).
Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak
menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas
yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama :
Wawasan Nusantara Bahari.
Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari :
•
Wawasan Nusantara .
•
Merupakan konsepsi dalam
memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara
Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan
segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi
dan tujuan bangsa.
•
Wawasan Bahari.
•
Merupakan wawasan masa depan
yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa
dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan
kejayaan negara dan bangsa di masa depan.
Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan
Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.
IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1. Pengertian Wawasan Nusantara.
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan
1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah :
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara
dalam Geopolitik Indonesia adalah:
•
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Idiil adalah
Pancasila .
Landasan Konstitusional
adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan
Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
•
Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI
mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan
kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan
kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
•
Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang
esensial :
-
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
-
Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
•
Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil
interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
-
Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
-
Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
Kedua hal tersebut
mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap
tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua
aspek kehidupan nasional.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara
adalah:
Keutuhan Nusantara atau
Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga
bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
5. Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara
adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap
kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara
diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari :
•
Kepentingan yang sama.
•
Keadilan.
•
Kejujuran.
•
Solidaritas.
•
Kerjasama.
•
Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan
nusantara meliputi :
•
Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah dan aspek sosial.
•
Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
•
Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan menjamin
kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling
menghormati.
Arah pandang keluar
mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional.
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara.
•
Kedudukan Wawasan Nusantara.
•
Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar
tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
•
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya :
-
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
-
UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan
Konstitusional.
-
Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai
Landasan Visional.
-
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai
Landasan Konsepsional.
-
GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional)
berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan
dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
•
Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan,
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang
perorang ataupun golongan.