A.
Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana
diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement
Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan
lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai
dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya
sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek
1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya,
pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961,
diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang
Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek
1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2001.
Untuk lebih
mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek
dari yakni :
1. Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Menurut
Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan dan jasa.”
3. Adapun pengertian
merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu
nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan
mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok
penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
4. Selanjutnya
menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah tanda atau simbol
yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa
kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
5. Menurut
Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu
merek :
1.
Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2.
Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari
merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau
emosional.
1.
Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
2.
Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
Merek menunjukan budaya tertentu.
3.
Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
4.
Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang
menggunakan produk tersebut.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian
yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu
merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah
dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian
ulang produk tersebut.
Pada
dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu
nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu
tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84)
ada empat bagian merek :
1.
Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek
dan yang dapat diucapkan.
2.
Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek
yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang,
desain, huruf, atau warna khusus.
3.
Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau
sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk
menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan
dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4.
Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa yang
dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya
tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang
kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek
yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan
konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen
untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu
mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah
untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan
adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga
diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan
dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan
terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek
atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada
tiga hal berikut ini :
1.
Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata,
rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso,
gucci, c59, dan lain sebagainya.
2.
Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada
motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california
fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan
kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan
masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan
sehari-hari.
3.
Contoh trade character (karakter dagang) : ronald
mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing
pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
B.
Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa
macam yakni :
1.
Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek
perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi
produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin,
philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan
lain-lain.
2. Private
brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau
pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud
everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang
menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual
gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga
produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa
menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari
produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu
gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)
Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)
Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)
Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
C.
Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang
pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1. Individual
Branding / Merek Individu
Individual
branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen
surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti
halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen
pasar yang beda.
2. Family
Branding / Merek Keluarga
Family
branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan
mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding
yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan
banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes,
gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor
suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki
spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan
lain-lain.
D.
Syarat dan tata cara Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai
syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 diatur dalam :
1)
Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)
Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
1. Tata cara
pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)
Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti
contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23
Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)
Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat
dengan mencantumkan:
a)
Tanggal, bulan dan tahun
b)
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu
orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut,
semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
c)
Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d) Tempat tinggal
Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e)
Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur
warna
f)
Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan
pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang
atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g)
Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak Prioritas
1. Menandatangani
Permohonan
A. Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan
diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk
tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang
berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
pemohon yang mewakili.
B. Dalam hal
Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
i.
Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak
yang berhak atas Merk tersebut
ii.
Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam
surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa
tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut
pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi
dengan:
1)
Surat pernyataan pemilikan Merk
1. Tanda tangan
dan isi
Surat pernyataan itu harus
ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan
tegas menyebutkan bahwa:
§ Merk yang
dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
§ Merk yang
dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan
maupun pada pokoknya.
1. Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa
Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
2)
Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan
adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
§ Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm
dan minimal 2X2 cm
§ Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus
disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
§ Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa
asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia.
3)
Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum
Indonesia, dilengkapi:
§ Akta
pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
§ Salinan yang
sah akta pendirian badan hukum.
4)
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan
apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus
itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan
Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak
diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini
disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas
wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)
Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran
biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)
Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan
menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan
Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)
Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan
pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai
salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan
penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
E.
Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan &
Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 yakni :
1. Merek yang
didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun
2001 tentang Merk)
2. Merek yang
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik
umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang
Merk)
3. Memiliki
persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi
geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001
tentang Merk)
1. Merek yang
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera,
lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun
internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3)
Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
F.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo
memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya
yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada
keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan
bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun
Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka
penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya
terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
§ Perlindungan
secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal
tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1. Penolakan
pendaftaran oleh kantor Merk
2. Pembatalan
Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran
yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat
didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan
merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain,
karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah
terdaftar sebelumnya.
§ Perlindungan
secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang
telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal
90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
DAFTAR
PUSTAKA
Kompilasi Peraturan
Perundang-undangan tahun 2011, HKI
http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum
terhadap merk-merk.
https://sulajadech.wordpress.com/2011/06/13/makalah-tentang-merk/