Hak Atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI )
Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Sejarah dan latar belakang HAKI
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang
muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan
Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten
pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection
of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual
Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai
tambahan pada tahun 2001 World Intellectual PropertyOrganization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26
April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun,
negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan
dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia Sejak
ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal
15 April 1994 di
Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk
melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui
Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO).
Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal
tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki
tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai
puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang
ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum
siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan
teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Inilah
kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI di
Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No
7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui
menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada
29 Juli 2002
ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah
kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di
Indonesia.
Akibat diberlakukannya HAKI :
Pemegang
hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. Pemegang
hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum. Adanya kepastian hukum yaitu
pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan
dari pihak lain. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan
pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya
secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan
pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya
dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul
keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga
timbul kompetisi.
Terdapat 4 jenis utama dari
HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta
adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya.
Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta
salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak
untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk
derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu
didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli
untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Contoh : sampul dokumen paten Amerika Serikat
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh : Merek Toko
Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll
Jenis –jenis merek antara
lain :
1.
Merek Dagang:
merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa:
merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif:
merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai tanda
pembeda (pengenal);
b.
Melindungi
masyarakat konsumen ;
c.
Menjaga dan
mengamankan kepentingan produsen;
d.
Memberi gengsi
karena reputasi;
e.
Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan
Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Didaftarkan oleh pemohon
yang tidak beritikad baik.
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UU Merek).
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Dasar
Hukum Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20
Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya
diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat. Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan
kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
ekonomi. Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya
telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi
dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Dasar Hukum HAKI
Dasar
hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan
atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda
telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(3) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar
rupiah).
(5) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima
ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau
perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik
hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Adapun Manfaat Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
Memberikan perlindungan
hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan
hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
Menciptakan iklim yang
kondusif bagi investor.
Mendorong kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang
teknologi.
Sistem Paten akan memperkaya
pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
Peningkatan dan perlindungan
HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru,
mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang
memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
Indonesia sebagai negara
yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang
seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya
memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari
keanekaragaman tersebut.
Memberikan perlindungan
hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
Mengangkat harkat dan
martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
Meningkatkan produktivitas,
mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran dan tantangan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Menciptakan iklim
perdagangan dan investasi ke Indonesia
Meningkatkan perkembangan
teknologi di Indonesia
Mendukung perkembangan dunia
usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
Meningkatkan invensi dan
inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
Mempromosikan sumber daya
sosial dan budaya yang dimiliki.
Memberikan reputasi
internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi
budaya daerah.
Kesimpulan
Jadi
pengertian dari HAKI ini berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Dan jenis-jenis HAKI sendiri
ada Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagang, yang masing-masing
memiliki manfaat masing-masing dan yang dilindungi dibagi sesuai jenisnya.
Adapun
manfaat HAKI sendiri untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaannya atau
penemuannya atau hasil kreativitas seseorang yang memiliki nilai komersial.
Sumber: