Ilmu Sosial Dasar Berhubungan Dengan
“Kewarganegaraan dan Negara”
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan
adalah:
1.
Bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam
menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini
dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air
dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. yang terdiri dari :
1.
UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan nasional)
2.
Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
•
Era sebelum dan selama penjajahan
•
Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
•
Era pengisian kemerdekaan
3.
Semangat perjuangan bangsa
4.
Globalisasi, yg ditandai…
•
Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan
Internasional
•
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam
menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita
perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing.
2.
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang
mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara
Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia
telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu
diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh
komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak
warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan
organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta
sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yangcerdas,
terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Bahwa
pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional &
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2. Jiwa
politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan
kewarganegaraan.
B.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti-korupsi
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
C.
Pengertian Bangsa dan Negara
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan Seni.
1. Bangsa
1.
Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
2.
Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena
kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara
Indonesia.
2. Negara
1.
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia
yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
2.
Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia
didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa
trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran
utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat
terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak
perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali
dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam
semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus
beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial,
kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan
falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah
Pancasila.
2.
Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses
terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan
mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
D.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau
tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
DAFTAR
PUSTAKA