Minggu, 18 Mei 2014

Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia


Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

Berikut beberapa lembaga perlindungan HAM di Indonesia :

1.  Komnas HAM

           Komnas HAM adalah lembaga  mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah: Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bisang kehidupan. Dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Selain itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah:
1.            Subkomisi Hak Sipil dan Politik
2.            Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
3.            Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus

Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut:
1.     sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
2.     sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM
3.     sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM
4.     sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi  pihak - pihak yang berkepentingan dengan HAM



2.  Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi: 

Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1.     membunuh anggota kelompok
2.     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok,
3.     menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian,
4.     melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
5.     memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


·                   Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid.
Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:
1.     Memutus perkara pelanggaran HAM berat
2.     Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial  wilayah negara RI oleh WNI
3.     Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Sanksi bagi pelanggar HAM:
1.  Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:
a.     pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup,
b.     pidana paling lama 25 tahun
c.     pidana paling singkat 10 tahun
2.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
a.     Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
b.     Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
c.     Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
d.     Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.


3.  Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik adalah:
1.     memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.     menegakkan hukum
3.     memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat
4.     membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM


4.  Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain:
1.     sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2.     sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3.     sebagai pembela dan melindungi HAM
4.     sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM




5.  Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

Tridaharma perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu; pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai:
1.     kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
2.     Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM


6.  Kejaksaan

Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004


7.  YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

     YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.


8.  Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.








Sumber :
1.  http://guru-ppkn.blogspot.com/2013/11/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html

2.  http://dhukunweb.blogspot.com/2012/02/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html


Peristiwa Kejahatan HAM Internasional

Peristiwa Kejahatan HAM Internasional


Berikut beberapa peristiwa kejahatan HAM Internasional :

     1.      Kekejaman rezim Adolf Hitler.

Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adofl Hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri. Namun ada banyak versi tentang kematian Adolf Hitler yang dapat anda baca di sini.

     2.      Pelanggaran HAM uni soviet kepada Afganistan

Sejak tahun 1979 sampai tahun 1990-an tentara Uni Soviet yang sekarang telah terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan secara terus menerus kepada Afganistan. 85.000 tentara ditempatkan di Afganistan dengan alasan untuk menjaga perdamaian, namun pada kenyataannya tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang menjadi korban dari intervensi tersebut baik dari kalangan militer ataupun orang sipil.

     3.      Pelanggaran HAM Israel di Palestina.

Israel yang merupakan sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi kewilayah palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai sebagian besar wilayah palestina, sedangkan palestina sendiri sekarang hanya memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.

Sudah ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestian menjadi korban. Bahkan relawan yang ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan lemudian menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan. Mulai dari anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi menurut Hukum Internasional tentang peperangan kemudian ikut berperang.

     4.      Pelanggaran HAM di Mesir.

Rezim Hosni Mubbarak yang sudah beumur lebih dari empat dekade akhirnya harus terhenti di tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini dipicu oleh ketidak puasan warga karena krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden ini dianggap oleh sebagian warga Mesir sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sikap glamor dan otoriternya membuat sebagian besar lainnya tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Tentara membubarkan domonstrasi dengan pasukan berkuda, menabrakan mobil kearah dan menembakkan peluru tajam pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk membela oposisi di banding membela Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri.

Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran HAM, yang pertama pelanggaran oleh presiden Mesir sendiri dan yang kesua adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rakyat Mesir karena tidak memberi kesempatan Mubbarak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya.

     5.      Krisis suriah di bawah pimpinan bassar al ashad.

Seperti halnya di Mesir. Beberapa warga suriah ingin mereformasi pemerintahan yang mereka anggap sudah tidak berjalan semestinya. Namun perjuangan rakyat terbilang sangat sulit dan mustahil. Karena kali ini pemerintah benar-benar menguasai militer. Oposisi yang memimpin aksipun kesulitan untuk melawan dan akhirnya mereka terdesak dan keluar dari pusat kota. Kerusuhan ini berubah menjadi sebuah perang saudara yang menurut penghitungan PBB telah menelan korban jiwa lebih dari 60.000 warga suriah, dan sekitar 500 warga asing meninggal dunia. Selain itu di pihak pemerintah sekitar 12.000 tentara meninggal dunia.

Perang saudara ini juga membuat negara lain ikut berperang seperti Turki yang telah kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawatnya ditembak. Kemudian Jordania yang ikut merasakan dampak perang dan mengancam akan menyerang Suriah. Sampai sekarang krisis yang sedang dihadapi Suriah sedang dalam perbincangan oleh bangsa Eropa dan Amerika. Mereka mengusahakan berbagai cara untuk menghentikan peperangan ini karena dianggap telah melanggar HAM rakyat Suriah.

     6.      Pelanggaran HAM oleh Mussolini di Italia

Pelanggaran HAM di negara Italia tahun 1924 tergolong pelanggaran HAM terberat di dunia. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejama Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.

7. Tahun 1960 di Republik Afrika Selatan

Ketika rezim apartheid yang didominasi oleh orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan yang ada di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Hal ini terjadi pada tahun 1960. Orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika Selatan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.

8. Tahun 1979 di Uni Soviet
        
           Negara Uni Soviet yang sekarang telah pecah menjadi negara Rusia, telah melakukan penyerangan yang berkepanjangan di negara Afganistan yang telah berlangsung sejak tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangkan langsung dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan. Hal ini membuat banyak korban jiwa yang berjatuhan di Afganistan, baik korban militer maupun warga sipil.

9.   Tahun 1992-1995 di Serbia dan Bosnia
   
    Pada periode tahun 1992-1995 terjadi perang sipil di negara Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal yang dilakukan terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk-penduduk Muslim yang tinggal di Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.

10.   Peristiwa Rwanda

         Genosida di Rwanda (Rwandan Genocide) adalah sebuah pembantaian lebih dari 1,000,000 jiwa suku Tutsi dan suku Hutu moderat oleh sekelompok ekstrimis Hutu yang terjadi dalam periode 100 hari pada awal bulan April tahun 1994. Pada saat jaman penjajahan oleh Belgia, terjadilah suatu diversifikasi suku, yang dilakukan oleh Belgia, yaitu kepada suku Hutu.Para penjajah Belgia lebih memilih orang-orang dari suku Tutsi untuk menjalankan pemerintahan daripada
Orang-orang yang berasal dari suku Hutu. Mereka mempekerjakan suku Tutsi untuk pekerjaan “kerah putih” yaitu pekerjaan yang lebih tinggi posisinya sedangkan untuk “kerah biru” yaitu posisi yang lebih rendah, dan pekerja kasar diberikan kepada suku Hutu yang sebenarnya merupakan penduduk mayoritas di Rwanda.

         Secara tidak langsung, Belgia mengadu domba kedua suku ini. Hal inilah yang menjadi awal dari timbulnya benih-benih kebencian, keirihatian, dan kecemburuan sosial yang akut dan mengakar.Setelah beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 1994, terjadilah pembantaian besar-besaran yang dikenal dengan Rwandan Genocide

Sumber :


2.http://zakipedia.blogspot.com/2013/02/inilah-kasus-kasus-pelanggaran-ham.html


Wawasan Nusantara Bagian 3

Wawasan Nusantara Bagian 3



 A. SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPA  NASIONAL

Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah Menjadi pola yang mendasari caraberfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang:
1.     Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis
2.     Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang  benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata
3.     Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan
4.     Han-Kam, menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada  setiap warganegara Indonesia.



B. PEMASYARAKATAN (SOSIALISASI) WAWASAN NUSANTARA


Pemasyarakatan (sosialisasi) dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dalam :
1.     Menurut sifat atau cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.     Langsung, yang terdiri dari Ceramah,Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
b.     Tidak Langsung, yang terdiri dari Media Elektronik, Media                          cetak.
2.     Menurut metode penyampaiannya berupa :
a.     Ketauladanan Melalui metode penularan ketauladanan dalam sikap perilaku sehari - hari kepada lingkungannya terutama dengan memberikan contoh - contoh berfikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa  dan negara diatas kepentingan pribadidan atau golongan sehingga menimbulkan semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air
b.     Edukasi Melalui metode pendekatan Formal, pendidikan umum atau pembentukan, dimulai dari tingkat TK (Taman Kanak - kanak) sampai Perguruan Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi dan penataran atau kursus - kursus, dsb.
Ø  Informal, dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman, di lingkungan pekerjaan dan dalam lingkungan organisasi kemasyarakatan.
Ø  Komunikasi, Melalui metode komunikasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan (sosialisasi) dari Wawasan Nusantara adalah :tercapainya hubungan komunikasi (timbal balik) secara baik akan mampu menciptakan iklim/suasana yang saling menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga terjadi kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
Ø  Integrasi, Melalui metode integrasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan (sosialisasi) Wawasan Nusantara adalah : terjalinnya persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara yang mampu memantapkan untuk membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia pada saat ini maupun di masa yang akan datang, kesadaran mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional yang didasari Wawasan Nusantara Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu dalam




C.TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA 


Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu dala bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semuanya sedang mengalami suatu proses perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawakan oleh negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Tetapi jika kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, yang alamiah. Tidak ada kehidupan dunia itu yang abadi ataukekal kecuali berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa. Akankah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu larut atau hanyut tanpa bekasatau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan dan gempuran nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa Indonesia antara lain adalah Pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, serta era baru kapitalisme dan kesadaran warga negara.



1.  Pemberdayaan Masyarakat.


A.  JOHN NAISBIT. Dalam bukunya Global Paradox menulis  “To be a global powers, the company must give more role to the smallest  part”. Pada intinya global paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebesar - besarnya kepada rakyatnya.
B.  Kondisi Nasional. Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga masih ada  beberapa daerah ketertinggalan pembangunan yang mengakibatkan keterbelakangan dalam aspek kehidupannya.


2.  Dunia Tanpa Batas.

Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini sangat maju dengan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangatmodern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi  dan transportasi seakan akan dunia sudah menyatu menjadi kampung sedunia, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas. Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya.Keterbatasan kualitas SDM Indonesia dibidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.

KENICHI OMAHE. Dengan dua bukunya yang terkenal dengan “Borderless World dan  The End Of The Nation State”,mengatakan bahwa, dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politikmasih relatif tetap, namun kehidupan suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.



3.  Era Baru Kapitalisme.


SLOAN  AND  ZUREKER.  Dalam bukunya  “Dictionary Of Economics”, menyebutkan tentang kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam - macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihaklain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas - aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. LESTER THUROW.Didalam bukunya “The Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan(balance) antara paham individu dan pahamsosialis



4.  KesadaranWarga Negara. 

Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban. Bangsa Indonesia melihat bahwa haktidak terlepasdari kewajiban, maka manusia Indonesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama Kesadaran Bela Negara.Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan,tanpa pamrih dan tidakmengenal menyerah yang ditunjukkan dalam jiwa heroisme dan patriotisme karena senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik mengusir penjajah untuk merdeka.


D. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara

Berdasarkan beberapa teori mengemukakan rumusan atau pandangan global sebagai berikut :

1.        Global Paradox. Memberikan pesambahwa negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. 
2.        Borderless World dan The End Of Nation State. Mengatakan bahwa batas wilayah geografi negara relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut. Selanjutnya pemerintah daerah perlu diberi peranan yang lebih berarti.
3.        Lester Thurowdalam bukunya The future Of Capitalism. Memberikan gambaran bahwa strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu atau kelompok dengan masyarakat banyak serta antara negara maju dengan negara berkembang
4.        Hezel Handerson dalam bukunyaBuilding Win Win World. Mengatakan bahwa perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis
5.        Ian Marison dalam bukunya The Second Curve. Dijelaskan bahwa dalamera baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat itu.


E. Keberhasilan Implementasi Wawawan Nusantara


Wawasan Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentinganrakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananserta tantangan-tantangan terhadap Wawasan Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1.                            Mengerti, memahami dan menghayati tentang hakdan kewajiban warga negara sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah airberdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2.                            Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita - cita dan tujuan nasional. 

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadarbermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.