Minggu, 18 Mei 2014

Ketahanan nasional bagian 2

Ketahanan Nasional Bagian 2 


1. PENGARUH ASPEK EKONOMI

        A.      Perekonomian Secara Umum.

Perekonomian berkaitan dengan usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi kegiatan distribusi, produksi dan konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberikan corak terhadap kehidupan perekonomian dari negara tersebut, seperti :
1.   Sistem Perekonomian Liberal: dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh dari luar, sedangkan
2.   Sistem Perekonomian Sosialis: dengan perencanaan serta pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
        

       B.      Perekonomian Indonesia.

Sistem perekonomian yang dianutoleh bangsa Indonesia mengacupada : Pasal 33 UUD
1945 :
1.   Sistem perekonomian Indonesiadisusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.   Cabang-cabang produksiyang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.   Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artinya : setiap WNI mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam  menjalankan roda perekonomian dengan tujuan kesejahteraan bangsa.
  
a.     Perekonomian dijalankan oleh Pemerintaha (BUMN) dan  masyarakat (Usaha Swasta).
b.     Dilarang adanya monopoli ataupun monopsoni, baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta.
c.     Masyarakat yang tidak termasuk dalam BUMN dan Usaha Swasta, masih mempunyai peluang membentuk badan usaha : koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan, masyarakat secara berkelompok dapat membentukbadan usaha dalam bentuk koperasi. Secara makro, sistem perekonomian Indonesia disebut dengan Perekonomia Kerakyatan.Dalam era globalisasi suatu bangsa tidak dapat menutup diri dari perekonomian global. Demikian juga dengan Indonesia, terbuka terhadap perkembangan sistem  ekonomi dunia.Tingkat integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global sangat penting, karena merupakan ukuran kemampuan ekonomi nasional untuk secara adaptif mengikuti irama dinamika pasar internasional.
   
     
       C.       Ketahanan Pada Aspek Ekonomi.


Ketahanan Ekonomi diartikan : Kondisi dinamik kehidupan perekonomian suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam maupun dari luar baik secara langsung maupun tidak  langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian negara Republik Indonesia. Wujudnya Ketahanan Ekonomi Tercermin dalam kondisi perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Untuk dapat mencapai tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu dilakukan antara lain:
   
1.     Sistem ekonomi Indonesiauntuk mewujudkan kemakmuran adil dan merata melalui ekonomi kerakyatan.
2.     Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a.     Sistem Free Fight Liberalism (hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat).
b.     Sistem Etatisme (negara atau aparaturnegaradominan,sehingga mematikan daya kreasi dan potensi unit - unit ekonomi di luar sektor negara).
c.     Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok(monopoli).
3.     Struktur  ekonomi  dimantapkan  secara seimbang selaras saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor  pertanian, industri dan jasa.
4.     Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas  dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan masyarakat serta  memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.     Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
6.     Kemampuan bersaing ditumbuhkan secara sehat dan dinamisvdalam mempertahankan dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.




2. PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA.

Istilah sosial budayamencakup dua segi :
Ø  Segi Sosial, dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan sesama manusia.
Ø  Segi Budaya, merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah lakudan hasil tingkah laku yang terlembagakan.

Pengertian Sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu.

Pengertian Budaya pada hakekatnya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama, serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.


a.         Struktur Sosial Di Indonesia.
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat.


b.         Kondisi Budaya Di Indonesia
     
    
     1.      Kebudayaan Daerah.

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub etnis,yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Oleh karena suku-suku bangsa tersebut mendiami daerah-daerah tertentu maka kebudayaannya sering disebut sebagai Kebudayaan Daerah.

Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai : Suatu sistem nilai yang menuntun sikap,perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggaan dari suku bangsa yang bersangkutan. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing atau sering disebut sebagai “local genius”.Local genius inilah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.


     2.      Kebudayaan Nasional.

Mengingat bangsa Indonesia dibentuk dari persatuan suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara, maka kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (budaya daerah) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudayaan nasional juga dapat merupakan hasil interaksi dari nilai-nilai budaya yang telah ada dengan budaya luar (asing), yang kemudian diterima
sebagai nilai bersama seluruh bangsa.

Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Mengingat bangsa Indonesia telah sepakat menggunakan Pancasila sebagai falsafah hidupnya maka nilai-nilai yang terkandungdalam Pancasila akan menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut:
Secara umum, gambaran identitas bangsa Indonesia berdasarkan tuntunan Pancasila
      -          Bersifat Religius.                                    - Bersifat Kekeluargaan.
      -          Bersifat Hidup serba selaras.            - Bersifat Kerakyatan.



c.         Integrasi Nasional

Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah memunculkan faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi bangsa. Di masa depan upaya melestarikan keberadaan faktor perekatpersatuan bangsa yaitu keinginan dan semangat untuk hidup bersama dan meraih cita-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.



d.         Kebudayaan Dan Alam Lingkungan

Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untukmembuka hutan tanpa pemikiran untuk penghijauan,kebiasaan untuk menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia, merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan.Demi kepentingan masa depan harus ditumbuhkan budaya melestarikan alam




e.         KetahananPada Aspek Sosial Budaya.

Ketahanan di bidang sosial budayadiartikan sebagai Kondisi dinamik budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuanmengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam dan dariluar, yang langsung maupun tidak langsungmembahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wujud Ketahanan Sosial Budaya Tercermin dalam kondisikehidupan  sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan
membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air,berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budayabangsa Indonesia dengan demikian adalah Pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang akan diwujudkan sebagai ukuran tuntunan sikap dan tingkah lakubangsa dan negara Indonesia akan memberikan landasan, semangat dan jiwa yang secara khasmerupakan ciri pada elemen-elemen sosial budaya bangsa dan negara RI




3. PENGARUH ASPEK PERTAHANAN DAN KEAMANAN



a. Pokok-pokok Pengetahuan Pertahanan Dan Keamanan.

Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, dalam mempertahankandan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia

KetahananPertahanan dan Keamanan diartikan sebagai Kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan  yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapidan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatandan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik secara langsung maupun tidaklangsung membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wujud Ketahanan Pertahanan dan Keamanan : Tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitaspertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentukancaman.

Analog dengan pengertian Ketahanan Nasional maka Ketahanan Pertahanan dan Keamanan pada hakikatnya adalah Keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi,politik, ekonomi, sosial, budaya, militer dankepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Keamanan Nasional (dahulu Sishankamrata), menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dannegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang ditandai sebagai berikut:

1.     Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang Dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabatdengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengket bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan pertikaian baik nasional maupun internasional menggunakan cara - cara damai. Walau cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir yang  terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasarnegara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara RI serta keutuhan          bangsa.
2.     Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan NKRI. Dilandasi landasan Idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara. Pertahanan Dan Keamanan           Negara merupakan hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah,terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
3.     Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.Hal ini melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,kerelaan berjuang dan berkorban dalampengabdian kepada bangsa dan negara, tanpa mengenal menyerah. Upaya pertahanan dan keamanan negara yang melibatkan segera potensi dan kekuatan nasional tersebut dirumuskan kedalam doktrin yang selama ini disebutDoktrin Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
4.     Pertahanan dan Keamanan Negara RI Diselenggarakan Dengan Siskamnas (Sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan negara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan  keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
5.     Segenap Kekuatan Dan Kemampuan Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan dalam satuwadah tunggal yang dinamakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).  Pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, perannya tetap diabdikan bagi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.



b. Postur Kekuatan Pertahanan Dan Keamanan.
Postur Kekuatan Hankam, Mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk  membangun posturkekuatanHankam terdapat empat pendekatan yang digunakan    yaitu :
- Ancaman.                  - Misi.
- Kewilayahan.            - Politik.


Dalam konteks iniperlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan. Pertahanan diarahkanuntuk menghadapi ancamandari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanandiarahkanuntuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau POLRI sudah tidak mampu lagi karena eskalasiancaman yang meningkat ke keadaan darurat.

Pembangunan Kekuatan Hankam. Konsepsi Hankam perlu mengacu kepada konsep Wawasan Nusantara Dimana Hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut, udara dan darat termasuk pulau-pulau besar dan kecil yang ada. Disamping itu kekuatan Hankamperlu antisipatif terhadap prediksi ancaman dari luarsejalan dengan pesatnya perkembangan Iptek Militer yangtelah menghasilkandaya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh. Hakekat Ancaman. Rumusan ini akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan Hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakikat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan Hankam yang kurang efektif dalammenghadapi berbagai gejolak dalam negeri bahkan tidak mampu untuk melakukan perang konvensional.

Gejolak Dalam Negeri. Di dalam era globalisasi saat ini dan dimasa mendatang, tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing,  dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakanhukum dan lingkungan hidup dibalik kepentingan nasional mereka.

Geopolitik Ke Arah Geoekonomi. Kondisi ini mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru dapat menimbulkan ancaman yang sangat membahayakan integritas bangsa dan negara kesatuan RI

Perkembangan Lingkungan Strategis. Mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geo ekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara-negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasikonflikregional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan super power di dalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti ini, kita perlu membangun postur kekuatan Hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untukmelaksanakan :
1.     Kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.     Melaksanakan upaya pertahanandarat, laut dan udara.
3.     Memelihara dan menegakkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional.
4.     Membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas.
5.     Memelihara stabilitas nasionaldanTannas secara menyeluruh dan berlanjut Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam Dengan mengacu kepada negara - negara lain yang membangun kekuatan Hankam melalui pendekatan misi yaitu : hanya melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep “standing armed forces”secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan Hankam negara yang meliputi :
a.     Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas POLRI dan RATIH sebagai fungsi WANRA.
b.     Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri dari RATIH sebagai fungsi TIBUM, LINRA, KAMRA dan LINMAS.
c.     Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.



c. Ketahanan Pada Aspek Pertahanan DanKeamanan.

1.     Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.     Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara, oleh karenanya haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatandan kemampuan sendiri Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan pembangunan nasionaldan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
3.     Potensi nasional dan hasil-hasil  pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan  lahir dan batin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
4.     Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan, kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapatmungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri,pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana industri dalam negeri masih terbatas kemampuannya oleh karena itu harus ditingkatkan kemampuannya.
5.     Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusia - manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguhserta bertanggungjawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6.     Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalamkeadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI, disusun dalam Siskamnas(Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
7.     Sebagai kekuatan inti Kamtibmas,POLRI berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetiya  dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum, memelihara dan  mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
8.     Masyarakat secara terus menerusperlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatannya kepada hukum. Dengan demikian Ketahanan Pertahanan dan Keamanan yang diinginkan adalah Kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya,serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara danmenangkal segala bentuk ancaman.



4. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia.

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.     Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentukperjuangan nonfisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjaminidentitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.     Sadar dan peduli terhadap pengaruh - pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap WNI baik secara individu maupun kelompok  dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal tersebut tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.



Ketahanan Nasional Bagian 1


Ketahanan Nasional Bagian 1

A.   LATAR BELAKANG

       Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti: 
1.     Agresi Militer Belanda
2.     Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
3.     Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis,     potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara - negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditujukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional  merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh :
1.     Pancasila sebagai landasan idiil.
2.     UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil
3.     Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.



B. POKOK POKOK PIKIRAN


1.       Manusia Berbudaya

Sebagai salah satu makhluk Tuhan,  dikatakan manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, karena, mempunyai naluri, kemampuan berfikir, mempunyai akal dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik materil dan spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan:


- Tuhan (Agama)                                    - Cita-cita (Idiologi)
- Kekuasaan/kekuatan (Politik)        - Pemenuhan Kebutuhan (Ekonomi)
- Manusia (Sosial)                                  - Rasa Keindahan (Seni/Budaya)
-Pemanfaatan Alam (IPTEK)              - Rasa Aman (Pertahanan dan                                                                                                          Keamanan)



2.         Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Idiologi Negara.

Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena, Suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan denganmasalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula negara. Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional Karena, Seperti dalam tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi demikian pula pada falsafah bangsa dan idiologi negara, dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945 sbb:  
Ø  Alinea I  , merdeka adalah hak semua bangsa, penjajahan  bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) 
Ø  Alinea II  , adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).   
Ø  Alinea III  , bila negara ingin mencapai cita - cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Tuhan (merupakan  dorongan spirituil). 
Ø  Alinea IV  , mempertegas cita - cita yang harus dicapai oleh bangsa  Indonesia dalam wadah NKRI. 



C.  PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


Ketahanan Nasional Indonesia adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang dating dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup  bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.


D.  PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA.


Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasidan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain:

Konsepsi Ketahanan Nasional merupakan Pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Kesejahteraan digambarkan sebagai: Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkannilai-nilai nasionalnyademi kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.

Keamanan digambarkan sebagai Kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman baik dari dalam maupun dari luarnegeri.



E.  HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL & KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah Keuletan dan ketangguhan bangsa  yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapaitujuan nasionalnya.

Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara  seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.



F. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


1.         Asas Kesejahteraan dan Keamanan.

Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan yang mendasar dan esensial bagi manusia, sehingga  ini merupakan asas dalam sistem Ketahanan Nasional Indonesia sebab tanpa kesejahteraan dan keamanan kehidupan nasional tidak dapat berlangsung (merupakan nilai intrinsik). Realisasinya, baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan dalam kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.


2.       Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu.

Perwujudannya dalam persatuan dan perpaduan yang seimbang,serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secarautuh menyeluruh terpadu
(komprehensif integral).


3.         Asas Mawas Ke Dalam Dan Ke Luar.
       

-          Ke Dalam Mawas
o   Tujuan : menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisikehidupan nasional itu sendiri, berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional  untuk meningkatkan derajad kemandirian bangsa yangulet dan tangguh (bukan berarti Ketahanan Nasional mengandung sikap  isolasi atau nasionalisme yang sempit) 
-          Mawas Ke Luar
o   Tujuan : dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampaklingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk dapat menjamin kepentingan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar dapat memberikan dampak keluar dalam bentuk : DayaTangkal dan Daya Tawar. Namun interaksi dengan pihak lain dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan tetap diutamakan.



F. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


1.         Mandiri.

Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integrasi dan kepribadian bangsa.


2.         Dinamis.

Ketahanan Nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat maupun menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta Kondisi lingkungan strategisnya.


3.         Wibawa.

Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungn akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak laih. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.


4.         Konsultasi dan Kerjasama.

Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis,tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.



Minggu, 30 Maret 2014

Kutipan dan pendapat tentang aksi solidaritas para pelaku tindak peretasan (hacking) di dunia maya

Kutipan dan pendapat tentang aksi solidaritas para pelaku tindak peretasan (hacking) di dunia maya


Kutipan kesatu

“Situs pemerintahan dan layanan public memang rentan sehingga sering menjadi sasaran aksi vandalism. Masalah tata kelola yang tidak prefesional, hambatan keberlangsungan akibat sifat anggaran yang berbasis proyek adalah penyebab utama rendahnya kualitas khususnya dalam aspek keamanan. Akibatnya, sering terjadi suatu situs yang semula menjadi kebanggaan dan telah diekspos luas, belakangan terbengkalai dan tidak jelas lagi pengelola yang bertanggung jawab”


Kutipan kedua

"Aksi saling serang seperti itu memang seolah sudah menjadi `hukum' di dunia maya yang sangat sensitif itu. Terlebih ketika yang diserang terlebih dulu adalah Indonesia, yang memang dikenal sebagai negara dengan sumber serangan siber terbesar di dunia dan salah satu yang paling disegani dalam dunia peretasan. Apa yang dilakukan hacker Indonesia itu pun sempat menjadi tajuk utama di beberapa situs berita besar dunia. Adapun pengamat telematika, Heru Sutiadi, menegaskan Indonesia patut mewaspadai terjadinya serangan balik ke situs-situs Indonesia, khususnya situs-situs pemerintah dan militer, yang pada akhirnya dapat bermuara pada terjadinya perang maya (cyber war).”



Pendapat Saya......

Menurut pendapat saya, aksi solidaritas itu harus mempunyai bukti yang kuat dan data –data yang akurat untuk bisa melawan para peretasan (hacking) yang membuat antar negara tetangga menjadi konflik dikarenakan peretasan itu sendiri menyebabkan perdamaian atau kerja sama antar negara itu akan menjadi renggang,dan rahasia” negara yang tidak semestinya orang lain atau negara lain tahu akan ketahuan oleh prilaku peretasan(hacking) yang ingin menghancurkan kerja sama antar negara tersebut. Aksi tersebut bisa membantu menghancurkan para hacking tersebut untuk tidak membuat perang maya (cyber war) antar negara tetangga.

Sabtu, 29 Maret 2014

Pendidikan Kewarganegaraan "Wawasan Nusantara Part 2"

 Wawasan Nusantara

 3. DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA

A. Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila
B. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
C. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
D. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan
A. Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.

Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah :
•         Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.

•         Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk: mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya.

•         Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.

B. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah.

Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup
suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.
Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan.

Kondisi Obyektif Geografis Nusantara

Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
• Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939.
Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :

• Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi :
Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan :
5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.
Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi.
Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o 08o lintang utara
- Selatan : 11o 15o lintang selatan
- Barat : 94o 45o bujur barat
- Timur : 141o 05o derajad bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
• Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).
UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.

Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.

C. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak).

Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah :
Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan Masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban
Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.
Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya.
Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia.

Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
•         Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis. Sehingga…
•         Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.  Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

D. Latar belakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.

Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia.
Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaanamun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah : Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
• Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.

• Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
• Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara.

Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.

Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia).
Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
• Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
• Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
• Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2
Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari :
Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI).
Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara Bahari.
Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari :
•         Wawasan Nusantara .
•         Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
•         Wawasan Bahari.
•         Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan.

Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1. Pengertian Wawasan Nusantara.
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah :
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.

Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:
• Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Idiil adalah Pancasila .
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.

3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.

Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

4. Hakikat Wawasan Nusantara.

Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

5. Asas Wawasan Nusantara.

Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.

6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.

Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
• Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
• Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan


kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.



7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.

• Kedudukan Wawasan Nusantara.
•         Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
•         Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
-          Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
-          UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
-          Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
-          Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
-          GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

• Tujuan Wawasan Nusantara.


Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.