Minggu, 14 Mei 2017

Tugas 4 Hak Paten (Etika Profesi)

Tugas 4 Hak Paten


Pengertian Hak Paten
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis yang diatur dalam pasal 1.2 yang menyatakan bahwa HKI terdiri dari:
1.      Hak Cipta dan Hak Terkait.
2.      Merek Dagang.
3.      Indikasi Geografis.
4.      Desain Industri.
5.      Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.      Perlindungan Informasi Rahasia.
7.      Kontrol terhadap Praktek persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum. Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka dengan demikian paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja, atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil penemuannya terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri melaksanakan hasil penemuannya.
Hak istimewa ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Dengan demikian setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemuannya atau mendayagaunakan hasil temuannya tersebut. Paten diberikan atas dasar permohonan yang dimohonkan oleh pemohon,dan apabila paten tersebut diterima diwajibkan oleh pemegangnya untuk melaksanakan patennya tersebut. Bagi penemu diberikannya suatu hak perlindungan terhadap penemuannya ini atau dapat kita sebut dengan istilah monopoli dapat dianggap sebagai suatu penghargaan bagi ide intelektualnya.

Hukum Yang Mengatur Hak Paten
Pasal 1 angka 1 UU Paten menyatakan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut.
Adapun pengertian paten dalam UU Paten, sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor atas invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat melaksanakan penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin dari inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang menyatakan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang.

Subyek Yang Dipatenkan
Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan sebagai berikut:
1.      Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
2.      Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan.



Istilah-istilah Dalam Paten
Di Indonesia, prosedur permohonan Paten di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam paten ada beberapa istilah yang perlu untuk kita fahami bersama, diantaranya adalah akan dijelaskan pada subbab berikut.
a.       Invensi
            Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atauproses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.      Investor Atau Pemegang Paten
            Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
c.       Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
            Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1.      Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
·         Pemegang Paten berhak memberikan lisensikepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
·         Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
·         Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.



Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.

a)      Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

b)      Kapan sebaiknya permohonan Paten di berikan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

c)      Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
1.         Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2.         Melakukan Analisis.tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3.         Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.



KASUS PELANGGARAN TEKNOLOGI HYBRID OLEH HYUNDAI dan KIA

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).

Dalam hal ini saya mengambil contoh kasus gugatan perusahaan Paice kepada produsen mobil asal Korea Selatan, HYUNDAI dan KIA. Di era teknologi ramah lingkungan seperti saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah perusahaan.

Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama. Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang. 

Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.

"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012). Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti. Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky. Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum

Menurut saya pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil HYUNDAI dan KIA ini terkena Pasal 16 UU No. 14/2001 dan terjerat pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 14/2001 Pasal 130 – 134.

Pasal 16
(1)  Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilkinya dan melarang pihak  lain yang tanpa persetujuannya :

a.   Dalam hal Paten-produk: membuat, mengunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b.     Dalam hal Paten-proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2)  Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.


Penjelasan Pasal 16:
Ayat (1)
Hak eksklusif artinya hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Yang dimaksud dengan produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta.
Yang dimaksud dengan proses mencakup proses, metode, atau penggunaan. Contohnya adalah membuat tinta dan proses naskah masing-masing.
Yang dimaksud dengan pihak adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing.

Ayat (2)
Cukup Jelas

Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Di samping, yang dimaksud dengan untuk keperluan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.
Yang dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan atau penggunaan invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten.

Ketentuan pidana untuk kasus tersebut terdapat pada Pasal 130 – 134, yang berisi :

Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah.

Pasal 132
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 133
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.

Pasal 134
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara utuk dimusnahkan.



Referensi :