Undang-Undang Perindustrian
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
A.
Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan
tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai
pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap,
membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak.
Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi,
alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang
sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang
dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu.
Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan
barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan
pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan
di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal
berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami
kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan
bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu
memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang
selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara
besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul
pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja
(Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari
kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia
dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi
berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan
tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya
tradisional di bidang pertanian (agrikultur).Sejak itu timbul berbagai
penggolongan ragam industri.
B.
Pengertian Industri
Industri berasal dari bahasa
latin industria yang artinya buruh (tenaga kerja) dan industrios yang
artinya kerja keras. Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris Industry,
menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary
memiliki arti sebagai berikut:
1. Bekerja
dengan rajin secara terus-menerus.
2. Penataan
pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya.
3. Cabang
khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya.
4. Suatu
kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu.
5. Keseluruhan
perusahaan manufaktur/produktif
Menurut UU No. 05 Tahun 1984,
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang
lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan
industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri
dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
C.
Klasifikasi Industri
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1. Industri
kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb.
2. Industri mesin
dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor,
tekstil, dan lain-lain.
3. Industri
kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah,
dll.
4. Aneka
industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International
Standard Industrial Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
didasarkan atas kemiripan bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri
terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Industri
pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2. Industri
pertambangan
3. Industri
manufaktur
4. Industri
listrik, gas dan air
5. Industri
konstruksi
6. Industri
transportasi, pergudangan dan komunikasi
7. Industri
perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8. Industri
keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9. Industri
jasa masyarakat, sosial dan personal
10.
Industri lainnya
Berdasarkan tempat bahan baku, industri dibedakan
menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
a.
Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku
diambil langsung dari alam sekitar, contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan,
perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari
a. Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari
alam, tetapi
selalu mengganti kembali setelah mengambilnya.
b. Industri manufaktur adalah industri yang mengolah
bahan baku menjadi
barang jadi,
hasilnya digunakan untuk industri lain.
b. Industri
nonekstaktif
Industri
nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain
alam sekitar.
c. Industri
fasilitatif
Industri
fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang
dijual kepada para konsumennya, contoh: Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi,
dan lain sebagainya.
Berdasarkan
besar kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai
berikut:
1. Industri
padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar
untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri
padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar
tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat
dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri
rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah
antara 1-4 orang.
2. Industri
kecil adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara
5-19 orang.
3. Industri
sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga
kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri
besar adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara
100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat
dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri
yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry)
adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen.
Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial
berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2.
Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada
tenaga kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang
berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri
tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan
efisien.
3.
Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada
bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati
lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya
transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap pengolahan sumber daya alam,
industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri
primer atau industri ekstraksi adalah industri yang menggali dan mengolah
sumber daya alam langsung dari bumi, dalam hal ini tercakup industri pertanian
dan pertambangan.
2. Industri
sekunder atau industri pabrikasi adalah industri yang mengolah lebih lanjut
hasil-hasil dari industry primer, contoh industri semen, industri kertas,
industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3. Industri
tersier atau industri distribusi adalah industri jasa yang mendistribusikan
hasil-hasil produksi industri primer maupun sekunder ke tangan para konsumen,
contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis,
yaitu sebagai berikut:
1. Industri
PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang modalnya secara
keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para pengusaha
swastanasional atau pemerintah.
2. Industri PMA
(Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya sebagaian besar atau
keseluruhan berasal dari penanaman modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT.
Uniliver, dan lain-lain.
3. Industri
patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta
nasional dan industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan
peraturan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi, industri dibedakan
menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri
hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku
dan bahan setengah jadi.
2. Industri
hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang
jadi. Berdasarkan sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang
diproses, industri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan
bakunya diolah secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri
cat, dan sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain
tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai menjadi
produk.
2.
Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika
berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit),
contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.
D.
Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984
pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada
kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologiyang tepat
guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas
dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan
peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan
penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang
dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.
E.
EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia merupakan negara yang ada
dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan
dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional
dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh
daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan
masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik dalam bentuk
sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang
masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat
strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal
dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing
selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak,
secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya
tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja
Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya
seperti China.
Peran serta negara-negara asing
dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai
suatu hal yang penting dan signifikan. Persoalan Penanaman modal asing juga
menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini,
hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam
Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing.
Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih
menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri
kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam
Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara
detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri. Walaupun hal itu sudah
diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang
mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet
untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi
oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian
kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha
yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan
orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi
kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat
hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu
bahan mentah strategis.
3. Berkaitan
langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan
oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila
memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad
hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan /
hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara
adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta
yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3. Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau
pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan
antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri
yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau
harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal
asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi
tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
F. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERINDUSTRIAN DI
INDONESIA
Arti penting perindustrian terhadap
perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang
termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuanteknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam arti
luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan
kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap
rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif
dan hambatan.”
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam
pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh
karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh
sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah
dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia. Baik
kegiatan di bidang penyusunan regulasi yang diperkirakan dapat mendorong laju
perkembangan perindustrian Indonesia, maupun kebijakan riil melalui
pemberdayaan departemen yang terkait.
Sasaran pembangunan sektor industri
yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya ialah memaksimalkan penggunaan
produksi dalam negeri. Upaya Departemen Perindustrian selaku pengemban
tugas pembinaan industri nasional untuk memperluas akses pasar produk dalam
negeri mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pasar yang selama ini sulit
ditembus produk dalam negeri seperti pada pengadaan barang dan jasa di sektor
industri migas dan pembangunan infrastruktur listrik, kini mulai terbuka.
Hal ini juga nanti akan berkaitan dengan penyediaan
informasi pasar mengenai peluang pasar internasional dan hasil-hasil kerjasama
industri dan perdagangan kepada dunia usaha, khususnya usaha kecil menengah.
Selain itu, mendorong untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri
menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam negeri.
Di bidang regulasi, untuk mewujudkan
tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam upaya penyusunan
regulasi, pemerintah telah menghasilkan suatu produk hukum yang khusus mengatur
hal-hal memiliki sangkut paut dengan industri, yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Persoalan yang muncul kemudian,
apakah perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah tersebut telah mampu
menjawab perkembangan perindustrian dan perekonomian yang ada pada masa
sekarang? Untuk itu perlu dibahas juga soal efektivitas dari Undang-Undang
tentang perindustrian. Tidak menutup kemungkinan pula jika didapati adanya kelemahan
dari Undang-Undang tersebut, untuk dapat dilakukan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1984 tersebut.
G. EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
DALAM RANGKA MENGEMBANGKAN SEKTOR PERINDUSTRIAN DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang ada
dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan
dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional
dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh
daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan
masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa indonesia, baik dalam bentuk
sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang
masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan
sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi
penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi
investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya
manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat
Indonesia.
Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesiamengakibatkan harga tenaga
kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja
mancanegara lainnya seperti China.Peran serta negara-negara asing dalam proses
pembangunan negara RepublikIndonesia dipandang sebagai suatu hal yang
penting dan signifikan.
Persoalan Penanaman modal asing juga
menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini,
hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam
Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal
asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih
menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri
kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam
Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara
detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri.
Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada
permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin
usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan
suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan
menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih
menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi
adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta
surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai
oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai
hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi
kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat
hidup orang banyak.
2. Mengolah
suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan
langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada
sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di
kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari
aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem
ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem
Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang
banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti
air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara
adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta
yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3. Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau
pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan
antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri
yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau
harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal
asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi
tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara
sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat
dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing.
Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dll. Perusahaan itu merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak.
Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk
menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Sumber:
Http://bplhd.jakarta.go.id
Http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
Http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
Http://geo-smancis.blogspot.com/p/perindustrian-pengertian.html
Nasrullah, Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.
Http://bplhd.jakarta.go.id
Http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
Http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
Http://geo-smancis.blogspot.com/p/perindustrian-pengertian.html
Nasrullah, Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.
gunadarma.ac.id
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.html