Pengertian Hak Paten
Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah HKI pada intinya terdiri
dari beberapa jenis yang diatur dalam pasal 1.2 yang menyatakan bahwa HKI
terdiri dari:
1.
Hak Cipta dan Hak Terkait.
2.
Merek Dagang.
3.
Indikasi Geografis.
4.
Desain Industri.
5.
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.
Perlindungan Informasi Rahasia.
7.
Kontrol terhadap Praktek persaingan usaha tidak sehat
dalam perjanjian lisensi.
Istilah
paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan
Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang
mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum. Dengan terbuka
tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didayagunakan
oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan
tersebut menjadi milik umum (public domain), pada saat inilah benar-benar
terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang
diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan
tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam
mengeksploitasi penemuan itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya
maka dengan demikian paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan
kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukan
di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja, atas dasar
hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil
penemuannya terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri melaksanakan hasil
penemuannya.
Hak istimewa
ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya
menjadi milik umum. Dengan demikian setiap hasil penemuan yang telah
dipatenkan, penemuannya atau mendayagaunakan hasil temuannya tersebut. Paten
diberikan atas dasar permohonan yang dimohonkan oleh pemohon,dan apabila paten
tersebut diterima diwajibkan oleh pemegangnya untuk melaksanakan patennya
tersebut. Bagi penemu diberikannya suatu hak perlindungan terhadap penemuannya
ini atau dapat kita sebut dengan istilah monopoli dapat dianggap sebagai suatu
penghargaan bagi ide intelektualnya.
Hukum Yang Mengatur Hak Paten
Pasal 1
angka 1 UU Paten menyatakan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak
eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi,
menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan
barang tersebut.
Adapun pengertian paten dalam UU Paten,
sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Paten
Tahun 1997 yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor atas
invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat
melaksanakan penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin
dari inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang
menyatakan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang.
Subyek Yang Dipatenkan
Mengenai
subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan sebagai berikut:
1.
Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang
menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
2.
Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang
secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama
oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal
11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap
sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali
dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan.
Istilah-istilah Dalam Paten
Di
Indonesia, prosedur permohonan Paten di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten. Dalam paten ada beberapa istilah yang perlu untuk kita fahami bersama,
diantaranya adalah akan dijelaskan pada subbab berikut.
a.
Invensi
Adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atauproses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
b.
Investor Atau Pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
c.
Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Pemegang
paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya
dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1.
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor,
menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau
diserahkan produk yang di beri paten.
2.
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi
yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a.
·
Pemegang Paten berhak memberikan lisensikepada
orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
·
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
·
Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
a)
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten
yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
b)
Kapan sebaiknya permohonan Paten di berikan ?
Suatu permohonan Paten
sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia
menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut.
c)
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor
sebelum mengajukan permohonan Paten ?
1.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang
sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan
invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka
inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan
Patennya dengan teknologi terdahulu.
2.
Melakukan Analisis.tahapan ini dimaksudkan
untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang
akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3.
Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan
tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka
invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya. Sebaliknya jika tidak
ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan
untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
KASUS
PELANGGARAN TEKNOLOGI HYBRID OLEH HYUNDAI dan KIA
Hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam
penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah
seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).
Dalam hal
ini saya mengambil contoh kasus gugatan perusahaan Paice kepada produsen mobil
asal Korea Selatan, HYUNDAI dan KIA. Di era teknologi ramah lingkungan seperti
saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua
pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini
harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah
perusahaan.
Adalah
perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo
pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap
telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula
yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama. Paice mengajukan
gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika
Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice
mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena
menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini
diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan
Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak
sepakat berdamai.
"Karena
pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan
menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam
keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012). Pada
gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan
sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah
membayar royalti. Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang
mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama
Alex Severinsky. Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk
menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari
teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion
Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan
tuntutan hukum
Menurut saya
pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil HYUNDAI dan
KIA ini terkena Pasal 16 UU No. 14/2001 dan terjerat pidana sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU No. 14/2001 Pasal 130 – 134.
Pasal 16
(1) Pemegang Paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilkinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam
hal Paten-produk: membuat, mengunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten;
b. Dalam
hal Paten-proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses,
larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten
tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Penjelasan Pasal 16:
Ayat (1)
Hak
eksklusif artinya hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak
lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang
melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Yang
dimaksud dengan produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by
process, sistem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus,
komposisi obat, dan tinta.
Yang
dimaksud dengan proses mencakup proses, metode, atau penggunaan. Contohnya
adalah membuat tinta dan proses naskah masing-masing.
Yang
dimaksud dengan pihak adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul
memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Di
samping, yang dimaksud dengan untuk keperluan pendidikan, penelitian,
percobaan, atau analisis, mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji
bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.
Yang
dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten
adalah agar pelaksanaan atau penggunaan invensi tersebut tidak digunakan untuk
kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial
sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten.
Ketentuan pidana untuk kasus
tersebut terdapat pada Pasal 130 – 134, yang berisi :
Pasal 130
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau dengan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah.
Pasal 132
Barangsiapa dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan
Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 133
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.
Pasal 134
Dalam hal terbukti adanya
pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil
pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara utuk dimusnahkan.
Referensi :